KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya ikut turun tangan mengatasi masalah tingginya polusi udara di Jakarta. Luhut bahkan langsung menggelar rapat koordinasi upaya peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek. Rapat ini mengambil beberapa langkah yang akan digunakan mengatasi persoalan polusi udara. Salah satu keputusan hasil rapat, pihaknya mengusulkan kewajiban menggunakan masker khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya guna mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan. "Jadi sekarang kita harus wajibkan (pakai) masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker," kata Luhut dikutip pada Sabtu (19/8).
Baca Juga: Beroperasi 30 Agustus, Ini Rincian Lengkap Tarif LRT Jabodebek Luhut, sebagaimana pada saat merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah tengah melakukan pengadaan masker secara besar-besaran. "Jadi kita sekarang lagi adakan (pengadaan) masker yang bisa (melindungi) sampai 50%," ujar Luhut. Luhut mengatakan partikel polusi udara saat sekarang dinilai mengkhawatirkan. Ia mencontohkan PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan. "Tapi masker ini (yang umum beredar di pasaran) hanya 15 persen (perlindungannya terhadap polusi udara)," tambah dia.
Baca Juga: Dokter Paru Minta Warga Pakai Masker dengan Benar Gara-Gara Kualitas Udara Buruk Upaya kurangi polusi
Upaya lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yakni mendorong perusahaan untuk menerapkan pembagian jam kerja. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang berkontribusi terhadap peningkatan polutan di jalan. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan
scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU. Luhut bilang, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya. Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon. Selain itu, lanjut Luhut, uji emisi proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar. Kata Luhut, upaya-upaya ini sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing, China, yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan tiga sektor tersebut.
Baca Juga: Atasi Polusi, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik Hal yang perlu dicontoh dari negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek. "Dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk mencapai perubahan nyata dalam penanganan kualitas udara, guna meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk hari ini atau besok, tapi untuk anak cucu kita nanti," ujar Luhut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Imbas Polusi, Luhut Usul Wajibkan Kembali Penggunaan Masker. Penulis : Muhammad Idris Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati