KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polusi udara Jakarta yang makin memburuk meningkatkan risiko penyakit pernafasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara sebagai salah satu langkah penanganan polusi udara yang makin memburuk di DKI Jakarta. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, komite tersebut dibentuk pada tanggal 14 Agustus 2023. Adapun pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1625/2023 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"(Dibentuk) Tertanggal 14 Agustus. Baru, sebagai respons (atas polusi udara)," kata Nadia saat ditemui di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Tekan Emisi, Kementerian ESDM Buka Opsi untuk Berikan Subsidi untuk Pertamax Nadia menuturkan, anggota komite tersebut terdiri dari masyarakat dan pada ahli dari rumah sakit di bawah Kemenkes. Komite diketuai oleh Direktur Utama RSUP Persahabatan sekaligus Dokter Spesialis Paru, Agus Dwi Susanto. "(Komite dibentuk) untuk advokasi dan edukasi. Itu sudah dibentuk oleh Kemenkes yang terdiri dari masyarakat, ahli kita termasuk Persahabatan dan lain-lain," ungkap Nadia. Sementara itu dikutip dari KMK, komite tersebut memiliki beberapa kegiatan, meliputi menyusun rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara, dan merancang metodologi pelaksanaan dan evaluasi terkait program upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara. Kemudian, menyusun program upaya penanggulangan penyakit respirasi khususnya yang terkait dengan dampak polusi udara. Terus, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan keschatan respirasi dan dampak polusi udara, dan melakukan kolaborasi internasional dengan pihak terkait dalam melakukan upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara. Terakhir, melakukan sosialisasi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Serta, memberikan bahan pertimbangan dan kajian untuk penyusunan kebijakan maupun pengambilan keputusan terkait program penurunan penyakit respirasi dan upaya penanggulangan akibat dampak polusi udara, baik dalam skala nasional, regional, maupun global.
Baca Juga: Ombudsman RI: WFH Tidak Efektif untuk Penanggulangan Polusi Udara di Jabodetabek Penulis : Fika Nurul Ulya Editor : Sabrina Asril Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Atasi Polusi, Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat