KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keseriusan pemerintah mengatur impor produk tekstil dipertanyakan dengan hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017. Bagi PT Asia Pacific Fiber Tbk (POLY), penerbitan permendag tersebut menimbulkan ketidakpastian akan penertiban impor borongan produk tekstil. “Terutama ketakutan atas kembalinya produk impor di pasar domestik,” ujar Prama Yudha Amdan, Executive Assistant President Director POLY kepada Kontan.co.id (24/10). Sebelumnya, pelaku usaha seperti POLY telah mengapresiasi kerja satgas impor Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) yang menertibkan impor borongan. POLY menilai kerja satgas tersebut telah memberikan dampak positif terhadap dinamika industri. “Kami di industri hulu mencatat setidaknya terjadi peningkatan aktivitas dagang sekitar 10%-15%,” ujar Prama. POLY bahkan mengklaim dampak penertiban ini juga meningkatkan aktivitas dagang di sektor tekstil hilir sebesar 30%. Menurut Prama, daru Permendag Nomor 64 tahun 2017 tersebut setidaknya ada beberapa hal yang memicu ketidakpastian. Seperti soal pemberian izin Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan importasi. “Kalau merujuk pada peraturan sebelumnya, permendag 85, hanya produsen yang boleh impor,” sebutnya. Prama mengaku, sebagai produsen di lini hulu POLY tidak anti impor. “Sebaiknya barang yang diimpor hendaknya hanya produk yang tidak diproduksi dalam negeri atau produksinya kurang di dalam negeri,” tukas Prama.
POLY khawatir Permendag baru buka impor borongan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keseriusan pemerintah mengatur impor produk tekstil dipertanyakan dengan hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017. Bagi PT Asia Pacific Fiber Tbk (POLY), penerbitan permendag tersebut menimbulkan ketidakpastian akan penertiban impor borongan produk tekstil. “Terutama ketakutan atas kembalinya produk impor di pasar domestik,” ujar Prama Yudha Amdan, Executive Assistant President Director POLY kepada Kontan.co.id (24/10). Sebelumnya, pelaku usaha seperti POLY telah mengapresiasi kerja satgas impor Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) yang menertibkan impor borongan. POLY menilai kerja satgas tersebut telah memberikan dampak positif terhadap dinamika industri. “Kami di industri hulu mencatat setidaknya terjadi peningkatan aktivitas dagang sekitar 10%-15%,” ujar Prama. POLY bahkan mengklaim dampak penertiban ini juga meningkatkan aktivitas dagang di sektor tekstil hilir sebesar 30%. Menurut Prama, daru Permendag Nomor 64 tahun 2017 tersebut setidaknya ada beberapa hal yang memicu ketidakpastian. Seperti soal pemberian izin Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan importasi. “Kalau merujuk pada peraturan sebelumnya, permendag 85, hanya produsen yang boleh impor,” sebutnya. Prama mengaku, sebagai produsen di lini hulu POLY tidak anti impor. “Sebaiknya barang yang diimpor hendaknya hanya produk yang tidak diproduksi dalam negeri atau produksinya kurang di dalam negeri,” tukas Prama.