POM TNI tetapkan 3 tersangka kasus heli AW 101



JAKARTA. Pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (helikopter AW-101) yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, diduga kuat merupakan kasus korupsi. Penyidik Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan tiga tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/5).

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsekal Madya TNI berinisial FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu, Letnan Kolonel berinisial W, sebagai pejabat pemegang kas. Tersangka ketiga adalah Pembantu Letnan Dua dengan inisial S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.


Gatot mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 29 Desember 2016 melalui surat perintah dari Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU). Kala itu, ia lantas mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

Dari hasil penyelidikan oleh KSAU, diduga adanya keterlibatan pihak lain yang bukan berasal dari lingkungan TNI. Untuk itu, TNI lantas menjalin kerja sama dengan kepolisian, BPK, PPATK dan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini