JAKARTA. Pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (helikopter AW-101) yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, diduga kuat merupakan kasus korupsi. Penyidik Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan tiga tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/5). Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsekal Madya TNI berinisial FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu, Letnan Kolonel berinisial W, sebagai pejabat pemegang kas. Tersangka ketiga adalah Pembantu Letnan Dua dengan inisial S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
POM TNI tetapkan 3 tersangka kasus heli AW 101
JAKARTA. Pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (helikopter AW-101) yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, diduga kuat merupakan kasus korupsi. Penyidik Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan tiga tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/5). Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Marsekal Madya TNI berinisial FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu, Letnan Kolonel berinisial W, sebagai pejabat pemegang kas. Tersangka ketiga adalah Pembantu Letnan Dua dengan inisial S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.