KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian sudah membuat panduan khusus untuk mengetahui ponsel Anda bodong atau tidak. Caranya Anda tinggal masuk ke situs https://imei.kemenperin.go.id/ lalu klik akan muncul tampilan pengecekan. Setelah melihat tampilannya, ambil ponsel Anda lalu tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Ada 15 digit nomor IMEI yang akan muncul. Baca Juga: Kebijakan pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk laptop
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar. Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul dibawahnya IMEI terdapaftar di database Kementerian Perindustrian. Kontan.co.id sudah menjajal dengan ponsel iphone 6. Ponsel itu dibeli dari toko resmi di Senayan City. Setelah dicek ternyata memang IMEI ponsel iphone 6 milik Kontan.co.id sudah terdaftar di database Kemenperin. Anda juga bisa coba. Arinya, ponsel yang sudah terdaftar bukan ponsel bodong. Sebelumnya, pemerintah tengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Kemenperin sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).