KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan barang-barang seperti handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari perusahaan tempat bekerja, tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan. “Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11). Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.
Ponsel dan laptop dari kantor dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan barang-barang seperti handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari perusahaan tempat bekerja, tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan. “Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11). Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.