KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Nantinya, ponsel ilegal bisa dideteksi melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Pengamat Telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi pemerintah bisa saja mencegah peredaran ponsel ilegal tanpa identifikasi IMEI. Baca Juga: Berantas ponsel ilegal dengan IMEI, Tri: Kami butuh dana Rp 40 miliar-Rp 70 miliar
Ponsel ilegal bisa dihalau tanpa identifikasi IMEI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Nantinya, ponsel ilegal bisa dideteksi melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Pengamat Telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi pemerintah bisa saja mencegah peredaran ponsel ilegal tanpa identifikasi IMEI. Baca Juga: Berantas ponsel ilegal dengan IMEI, Tri: Kami butuh dana Rp 40 miliar-Rp 70 miliar