Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak akan mendenda warganya yang kedapatan tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP) hingga batas yang telah ditentukan, yakni akhir September 2016. Data Pemkot Pontianak, mencatat hingga saat ini jumlah warga wajib KTP Eleketronik sebanyak 466.852 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengantongi KTP Elektronik sebanyak 403.355 jiwa atau sekitar 63.497 jiwa orang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. "Kemudian dari 466.852 jiwa itu, ada 2.357 jiwa yang sudah melakukan perekaman tetapi KTP Elektroniknya hingga hari ini belum ada fisik KTP Elektroniknya, karena waktu itu pencetakan masih terpusat di Kementerian Dalam Negeri," ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Selasa (6/9).
Pontianak akan denda bagi warga tanpa e-KTP
Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak akan mendenda warganya yang kedapatan tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP) hingga batas yang telah ditentukan, yakni akhir September 2016. Data Pemkot Pontianak, mencatat hingga saat ini jumlah warga wajib KTP Eleketronik sebanyak 466.852 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengantongi KTP Elektronik sebanyak 403.355 jiwa atau sekitar 63.497 jiwa orang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. "Kemudian dari 466.852 jiwa itu, ada 2.357 jiwa yang sudah melakukan perekaman tetapi KTP Elektroniknya hingga hari ini belum ada fisik KTP Elektroniknya, karena waktu itu pencetakan masih terpusat di Kementerian Dalam Negeri," ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Selasa (6/9).