Pontianak targetkan pertumbuhan ekonomi 6,2%



PONTIANAK. Pemerintah Kota Pontianak di Kalimantan Barat menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 6,2%. Tahun lalu, kota yang terletak di garis khatulistiwa ini bertumbuh 5,2%.

Target tersebut juga lebih tinggi ketimbang target rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang tercantum dalam APBN 2016, yaitu 5,3%. 

"Untuk memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2% tersebut, kami telah mempercepat investasi pemerintah, khususnya penyerapan APBD Kota Pontianak tahun 2016, dengan melakukan lelang secara cepat sehingga serapan anggaran bisa maksimal," kata Wakil Wali Kota setempat Edi Rusdi Kamtono saat menjadi narasumber seminar interaktif Melihat Peluang dan Potensi Ekonomi di Kalbar Dalam Menghadapi MEA, di Pontianak, Rabu (24/2).


Menurut Edi, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak juga dipengaruhi oleh kreativitas pelakui usaha, masyarakat, dan upaya Pemkot Pontianak sendiri.

"Selain itu, harapan kami sepanjang tahun 2016 juga tidak terjadi bencana asap seperti tahun 2015, sehingga tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tersebut," ujarnya pula.

Pemkot Pontianak dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Pontianak dengan memberikan kemudahan perizinan dan potongan biaya perizinan.

"Kami dalam membangun Pontianak juga melibatkan masyarakat untuk berinvestasi, seperti pelebaran jalan tanpa ganti rugi, sehingga dampaknya justru aset masyarakat tersebut menjadi meningkat nilainya, dari sebelumnya harga tanah murah, setelah jalan dilebarkan harga tanahnya menjadi mahal," ujar Edi lagi.

Dia menyebutkan pula adanya Program 100-0-100, yakni 100% dalam hal pelayanan air bersih, nol kawasan kumuh, dan 100% pelayanan sanitasi pada tahun 2019.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pemkot setempat terus melakukan berbagai inovasi, salah satunya memberikan kemudahan berbagai pelayanan perizinan untuk menarik minat investor ke kota itu.

Saat ini perizinan yang paralel di Pemkot Pontianak berjumlah empat izin, sedangkan daerah-daerah lainnya hingga kini hanya tiga saja.

Kemudian, standardisasi dalam proses penyelesaian perizinan paralel melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah 10 hari kerja. "Di Pontianak, untuk empat izin paralel hanya perlu waktu lima hari kerja saja prosesnya," kata dia.

Menurut dia, hal itu bisa diterapkan lantaran pihaknya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti satu izin paralel mesti selesai selama lima hari kerja.

Namun apabila dalam prosesnya terjadi keterlambatan hingga izin itu baru selesai selama 10 hari kerja, maka sebagai kompensasinya, pemkot memberikan dispensasi berupa pengurangan retribusi sebesar dua persen per hari keterlambatan dari nilai retribusi yang wajib disetorkan.

"Hal itu kami lakukan sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik, supaya aparatur lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakat merasa puas," ujar dia.

Berbagai inovasi dalam pelayanan publik tersebut diharapkannya dapat membuat Pontianak semakin kompetitif dalam segala aspek. Bahkan, ia selalu berkeinginan Kota Pontianak lebih dulu dari daerah lainnya di segala sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia