Pontianak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengancam menutup 45 tempat usaha, mulai rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang tidak bayar pajak usaha di kota itu. Mereka sudah mengirim peringatan ke tempat usaha itu. "Hari ini kami melakukan razia dan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak, sebagai bentuk peringatan terakhir," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura Pontianak, Senin (23/5). Stiker peringatan yang ditempel di tempat usaha penunggak pajak tersebut, berisi tulisan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau tidak bersedia membayar pajak daerah. Jika dalam tujuh hari sejak ditempelnya stiker ini, para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan penertiban.
Pontianak tindak tegas resto & kos tak bayar pajak
Pontianak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengancam menutup 45 tempat usaha, mulai rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang tidak bayar pajak usaha di kota itu. Mereka sudah mengirim peringatan ke tempat usaha itu. "Hari ini kami melakukan razia dan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak, sebagai bentuk peringatan terakhir," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura Pontianak, Senin (23/5). Stiker peringatan yang ditempel di tempat usaha penunggak pajak tersebut, berisi tulisan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau tidak bersedia membayar pajak daerah. Jika dalam tujuh hari sejak ditempelnya stiker ini, para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan penertiban.