KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco selaku perusahaan pengelola Hotel Sultan menuntut ganti rugi senilai Rp 10 triliun hingga Rp 28 triliun atas sengketa Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Tuntutan ganti rugi itu, kata Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto, tercantum dalam gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco kepada pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Perkara Perdata No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. “PT Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 triliun apabila diterbitkan pembaruan dan apabila tidak diterbikan pembaruan HGB, menuntut gant rugi sejumlah kurang lebih Rp 28 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5).
Pontjo Sutowo Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun, PPKGBK: Itu Muncul dari Mana?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco selaku perusahaan pengelola Hotel Sultan menuntut ganti rugi senilai Rp 10 triliun hingga Rp 28 triliun atas sengketa Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Tuntutan ganti rugi itu, kata Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto, tercantum dalam gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco kepada pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Perkara Perdata No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. “PT Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 triliun apabila diterbitkan pembaruan dan apabila tidak diterbikan pembaruan HGB, menuntut gant rugi sejumlah kurang lebih Rp 28 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5).