KONTAN.CO.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai membahas penyusunan perjanjian internasional (treaty) yang bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya angka harapan hidup penduduk dunia dan bertambahnya populasi usia lanjut. Dalam pertemuan PBB di Jenewa yang berlangsung selama sepekan dan berakhir pada Jumat (17/7/2026), sejumlah negara menyerukan penghapusan diskriminasi berdasarkan usia (ageism) serta perlindungan yang lebih kuat terhadap berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan tidak layak yang dinilai masih banyak tersembunyi.
Baca Juga: Eskalasi Konflik AS-Iran Meluas, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi Sebulan Perundingan tersebut diprakarsai dan dipimpin oleh Argentina sebagai upaya mengatasi pengucilan, diskriminasi, dan pengabaian terhadap kelompok lansia. Berdasarkan proyeksi PBB, jumlah penduduk dunia berusia di atas 65 tahun akan meningkat dua kali lipat dalam 50 tahun ke depan hingga mencapai sekitar seperlima dari total populasi dunia. "Dengan instrumen ini, tujuan kami bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mempersiapkan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan di masa depan," ujar Duta Besar Argentina untuk PBB di Jenewa, Carlos Mario Foradori dilansir dari Reuters Jumat (17/7/2026). Ia menambahkan, perjanjian tersebut diharapkan mampu memperkuat martabat, perlindungan, dan hak-hak jutaan lansia di seluruh dunia. Selain Argentina, Brasil, Slovenia, Filipina, dan Gambia menjadi negara pengusul utama rancangan perjanjian tersebut. Chile dan Afrika Selatan juga termasuk negara yang menyampaikan dukungannya selama perundingan berlangsung. Para negosiator dijadwalkan kembali bertemu di Jenewa pada Oktober mendatang. Namun, belum dapat dipastikan kapan perjanjian tersebut dapat disepakati karena proses perundingan internasional semacam ini biasanya memerlukan waktu bertahun-tahun.
Baca Juga: Harga Tiket Piala Dunia Melonjak di Atas US$ 7.500 Belum Ada Perlindungan Khusus Berdasarkan Usia Saat ini memang telah terdapat sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang melarang diskriminasi berdasarkan ras maupun gender. Namun, belum ada instrumen internasional yang secara khusus melarang diskriminasi berdasarkan usia. Presiden AGE Platform Europe, Heidrun Mollenkopf, mengatakan masih banyak kondisi yang belum terlindungi oleh hukum yang berlaku saat ini. "Apa yang terjadi sebenarnya masih banyak yang tersembunyi," katanya kepada Reuters. Menurut Mollenkopf, berbagai bentuk kekerasan terhadap lansia masih terjadi di sejumlah panti jompo, termasuk penggunaan obat penenang secara berlebihan untuk mengendalikan perilaku penderita demensia. Ia juga menyebut terdapat kasus pembunuhan terhadap lansia, meski tidak merinci kasus yang dimaksud.
Baca Juga: Jeda Babak Final Piala Dunia 2026 Bakal Lebih Lama karena Pertunjukan Paruh Waktu Diskriminasi Usia Dinilai Masih Meluas Pakar independen PBB mengenai hak-hak lansia sebelumnya juga telah merekomendasikan reformasi melalui laporan pada 2021. Laporan tersebut menyebut diskriminasi berdasarkan usia masih terjadi secara luas di berbagai negara dan telah memengaruhi penyusunan berbagai kebijakan maupun regulasi. Sejumlah organisasi hak asasi manusia mencontohkan praktik diskriminasi tersebut, seperti batas usia pensiun yang bersifat wajib, pembatasan usia untuk menjadi juri pengadilan, hingga berkurangnya akses pemeriksaan kanker bagi kelompok usia tertentu. Peneliti senior Human Rights Watch Bridget Sleap menilai, masih banyak pembatasan usia yang diterima begitu saja tanpa pernah dipertanyakan. "Gagasan bahwa seseorang harus berhenti bekerja hanya karena bertambah usia merupakan sesuatu yang bersifat sewenang-wenang," ujarnya. Pembahasan mengenai perlindungan terhadap lansia sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai forum informal PBB sejak 2011.
Baca Juga: Harga Emas Bersiap Catat Penurunan Mingguan, Dipicu kekhawatiran Inflasi & Suku Bunga Namun, organisasi-organisasi masyarakat sipil menilai tingginya angka kematian lansia selama pandemi Covid-19 semakin mendorong dimulainya negosiasi formal mengenai perjanjian internasional tersebut. Selain itu, gelombang panas yang berulang di Eropa dalam beberapa tahun terakhir, yang banyak menelan korban jiwa dari kalangan lansia, juga meningkatkan tekanan agar perlindungan hukum terhadap kelompok usia lanjut diperkuat.
Presiden pendiri International Longevity Centre Canada, Margaret Gillis, memperkirakan proses perundingan tidak akan mudah. Menurutnya, sejumlah negara dengan pemerintahan otoriter mungkin akan berupaya melemahkan isi perjanjian, sementara negara lain berpotensi menolak karena khawatir terhadap tambahan beban biaya layanan kesehatan. Sementara itu, Heidrun Mollenkopf yang kini berusia 85 tahun berharap perjanjian tersebut dapat terwujud dalam masa hidupnya. "Saya berharap perjanjian ini dapat disepakati selama saya masih hidup. Namun, saya khawatir hal itu mungkin tidak terjadi," ujarnya.