Porsi 10% Mahakam bagi daerah masih terbilang alot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Januari lalu, Pertamina secara resmi menjadi operator Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun Pertamina masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera dituntaskan, yakni menyelesaikan penyerahan hak partisipasi alias participating interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kontraktor migas (KKKS) wajib menawarkan PI 10%. Jatah itu ditawarkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang wilayahnya berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja.

Merujuk aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berhak mendapatkan 10% PI di Blok Mahakam. Pada kenyataannya, memberikan PI kepada pemda tidaklah mudah. Tarik ulur besaran PI yang diterima masing-masing pemda bisa jadi halangan.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal menjelaskan, pemberian PI 10% Blok Mahakam kepada pemda setempat belum dilaksanakan. Alasannya, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. "Belum sepakat, antara Pemkab Kutai Kartanegara dengan Pemprov Kaltim," kata Tunggal ke KONTAN, Rabu (14/2).

Namun, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama, Wahyu Setiaji menyatakan, Gubernur Kaltim telah memutuskan pembagian PI 10% antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara sesuai Permen ESDM No.37/2016. Dengan begitu, Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan 33,5% dan Pemprov Kaltim sebesar 66,5%. "Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Kaltim menetapkan pembagian porsi saham di perusahaan pengelola PI 10% Blok Mahakam," ujar Wahyu.

Biarpun sudah ada keputusan Gubernur Kaltim, Tunggal menyebut, Pemkab Kutai Kartanegara masih juga meminta bagian PI yang lebih besar di Blok Mahakam. Pemerintah pusat menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada pemprov dan pemkab.

Tunggal hanya menegaskan bahwa keputusan besaran PI harus sesuai dengan Permen ESDM No.37/2016. "Langkah Kementerian ESDM sudah membuat aturan yang jelas," imbuhnya.

Pemprov Kalimantan Timur sudah berpedoman pada Permen ESDM No.37/2016 yang menyatakan jika reservoir cadangan terletak pada satu wilayah provinsi saja maka tidak diperlukan ada kesepakatan antara provinsi dan kabupaten. "Pembagian porsi PI Blok Mahakam tidak perlu ada Kesepakatan antara Gubernur Kaltim dan Bupati Kutai Kartanegara karena terletak di satu wilayah provinsi," kata Wahyu.

Wahyu berharap, tidak ada lagi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat soal penambahan PI atau perubahan porsi PI di luar dari ketetapan yang tertuang dalam Permen 37/2016. Dengan begitu, penyerahan PI kepada daerah bisa dilaksanakan oleh Pemprov Kalimantan Timur. "Kalau ada penambahan atau perubahan porsi mungkin sifatnya adalah "kebijakan". Dan kebijakan yang diambil tentu harus punya dasar atau alasan yang sangat kuat karena hal ini bisa menjadi preseden bagi wilayah kerja migas yang lain," ujar Wahyu.

Ia berharap, Pemprov Kaltim bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah pusat terutama mengenai proses birokrasi. "Hambatannya adalah proses birokrasi yang perlu waktu tidak sebentar," tegas Wahyu.

Pemprov Kaltim menargetkan penyerahan PI 10% kepada BUMD Kaltim bisa dilakukan pada kuartal I 2018. Di sisi lain, Pertamina selaku operator di Blok Mahakam menyatakan siap membantu Pemprov Kaltim untuk mendapatkan PI 10%.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyebutkan, Pertamina juga tengah berusaha menyelesaikan penyerahan PI Blok Mahakam sebesar 10% kepada pemda. "Secara prinsip sudah jelas sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM. Kami juga menginginkan segera dapat kami selesaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie