KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Januari lalu, Pertamina secara resmi menjadi operator Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun Pertamina masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera dituntaskan, yakni menyelesaikan penyerahan hak partisipasi alias participating interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kontraktor migas (KKKS) wajib menawarkan PI 10%. Jatah itu ditawarkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang wilayahnya berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja. Merujuk aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berhak mendapatkan 10% PI di Blok Mahakam. Pada kenyataannya, memberikan PI kepada pemda tidaklah mudah. Tarik ulur besaran PI yang diterima masing-masing pemda bisa jadi halangan.
Porsi 10% Mahakam bagi daerah masih terbilang alot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Januari lalu, Pertamina secara resmi menjadi operator Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun Pertamina masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera dituntaskan, yakni menyelesaikan penyerahan hak partisipasi alias participating interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kontraktor migas (KKKS) wajib menawarkan PI 10%. Jatah itu ditawarkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang wilayahnya berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja. Merujuk aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berhak mendapatkan 10% PI di Blok Mahakam. Pada kenyataannya, memberikan PI kepada pemda tidaklah mudah. Tarik ulur besaran PI yang diterima masing-masing pemda bisa jadi halangan.