JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, pemerintah berencana memaksimalkan transfer dana ke daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan adanya kemungkinan porsi alokasi dana desa tahun 2018 yang diambil dari dana transfer ke daerah akan berubah. “Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,” terang Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/6). Ia menjelaskan, selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Perubahan alokasi tersebut memiliki beberapa tujuan, seperti mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa. Di samping itu, pemerintah berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan. “Afirmasi dalam hal ini adalah daerah tersebut akan mendapatkan alokasi yang lebih besar daripada daerah lain,” tutur Boediarso. Ia menuturkan, kemungkinan besar pagu anggaran dana desa yang akan diajukan tahun 2018 lebih besar daripada tahun ini. Sebagai informasi, anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi dana desa tahun 2016 sebanyak 53,67% dan tahun 2017 sudah terserap 50,91%. “Berapa besar peningkatannya masih belum tau, nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujar Boediarso.
Porsi alokasi anggaran dana desa 2018 akan diubah
JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, pemerintah berencana memaksimalkan transfer dana ke daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan adanya kemungkinan porsi alokasi dana desa tahun 2018 yang diambil dari dana transfer ke daerah akan berubah. “Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,” terang Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/6). Ia menjelaskan, selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Perubahan alokasi tersebut memiliki beberapa tujuan, seperti mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa. Di samping itu, pemerintah berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan. “Afirmasi dalam hal ini adalah daerah tersebut akan mendapatkan alokasi yang lebih besar daripada daerah lain,” tutur Boediarso. Ia menuturkan, kemungkinan besar pagu anggaran dana desa yang akan diajukan tahun 2018 lebih besar daripada tahun ini. Sebagai informasi, anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi dana desa tahun 2016 sebanyak 53,67% dan tahun 2017 sudah terserap 50,91%. “Berapa besar peningkatannya masih belum tau, nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujar Boediarso.