KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi penggunaan APBN untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berubah yakni tetap20%. Berdasarkan rencana, total kebutuhan pendanaan proyek IKN sekitar Rp 466 triliun. Jumlah itu terdiri dari pembiayaan APBN sekitar Rp 89,4 triliun (20%), KPBU dan swasta sekitar Rp 253,4 triliun (54%), serta BUMN & BUMD sekitar Rp 123,2 triliun (26%).
Juru Bicara RUU IKN Diani Sadiawati menjelaskan, revisi UU IKN tidak mengubah besaran porsi anggaran APBN dalam pembangunan IKN. Diani menyebut, revisi UU IKN akan memasuki tahapan rapat panitia antar kementerian (PAK) pekan depan. Diharapkan revisi UU IKN dapat ditetapkan DPR pada Juli mendatang. “(Soal porsi pendanaan APBN) dalam Perubahan UU IKN sampai dengan draft terakhir masih tetap, tidak ada perubahan,” ujar Diani kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).
Baca Juga: Investor Belum Masuk ke Proyek IKN, Berpotensi Mangkrak? Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, sebelum berinvestasi, investor akan melihat apa saja yang dilakukan pemerintah terkait dengan IKN. Sebab itu, pada tahap awal pembangunan IKN akan menggunakan APBN. Endra menyebutkan, pembangunan infrastruktur dasar pada tahap awal menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun IKN. “Kalau sudah liat keseriusan pemerintah, investor akan masuk,” ujar Endra. Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran APBN senilai Rp 43 triliun hingga tahun 2024. Jumlah itu terdiri dari Rp 5 triliun pada tahun anggaran 2022, dan Rp 38 triliun pada tahun 2023 dan 2024. Sebagai informasi, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 24 menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Sebanyak 200 Investor Diklaim Berminat untuk Berinvestasi di IKN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat