JAKARTA. Adanya sejumlah perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya melebihi ketentuan mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1972 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam beleid tersebut diatur bahwa kepemilikan asing dalam peyertaan langsung pada saat pendirian perusahaan ditetapkan maksimal sebesar 80%. Namun, kepemilikan asing dimungkinkan melampaui batas tersebut dengan ketentuan jumlah modal yang disetor pihak Indonesia harus tetap dipertahankan. "Apabila ada kenaikan modal, mereka juga bisa terdelusi 20% apabila pihak Indonesia tidak mau top up," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/2).
Porsi asing di asuransi akan diatur ulang
JAKARTA. Adanya sejumlah perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya melebihi ketentuan mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1972 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam beleid tersebut diatur bahwa kepemilikan asing dalam peyertaan langsung pada saat pendirian perusahaan ditetapkan maksimal sebesar 80%. Namun, kepemilikan asing dimungkinkan melampaui batas tersebut dengan ketentuan jumlah modal yang disetor pihak Indonesia harus tetap dipertahankan. "Apabila ada kenaikan modal, mereka juga bisa terdelusi 20% apabila pihak Indonesia tidak mau top up," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/2).