Porsi asing di perusahaan asuransi harus disiasati



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80%. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.

Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan. Menurutnya, pemerintah harus mensiasatinya, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan 80%.

Nah, saat ini Pemerintah belum bersikap angkanya berapa. Meski RPP itu kewenangan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.


"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun, dalam siaran persnya, Senin (17/04).

Mengingat situasi global yang belum stabil, Misbakhun meminta pemerintah harus lebih menjaga risiko ini agar tidak hanya pemerintah yang menanggung. Kita bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ditambahkan Misbakhun, negara India adalah salah satu contoh bagus bagaimana melindungi kepentingan nasional dengan porsi 49% lokal, investor asing 51%. Bagi Misbakhun, lebih baik sedikit menunda keputusan terkait berapa prosentasenya.

"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80% dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," ujar Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto