JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80%. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan. Menurutnya, pemerintah harus mensiasatinya, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan 80%. Nah, saat ini Pemerintah belum bersikap angkanya berapa. Meski RPP itu kewenangan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.
Porsi asing di perusahaan asuransi harus disiasati
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80%. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan. Menurutnya, pemerintah harus mensiasatinya, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan 80%. Nah, saat ini Pemerintah belum bersikap angkanya berapa. Meski RPP itu kewenangan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.