Porsi asing di sejumlah sektor diusulkan tetap



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membahas masukan sejumlah pihak untuk mengatur ketentuan ulang panduan investasi atau yang sebelumnya lazim disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Beberapa sektor yang sudah dibahas antara lain bisnis di sektor kelautan dan perikanan, pertahanan, dan keamanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, serta kesehatan.

Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Dan Pelaksana BKPM mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai masukan yang sudah diusulkan sebelumnya. Selasa (1/12), pihaknya melanjutkan pembahasan untuk bisnis ekonomi kreatif, salah satunya adalah bioskop.


"Mereka (Badan Ekonomi Kreatif) setuju bioskop dibuka bagi asing, tetapi belum menyebut presentase," ujarnya, Selasa (1/12).

Oleh karena itu, pihaknya masih menanti usulan lebih lanjut yang disampaikan tertulis mengenai detil kebijakan investasi di bisnis pertunjukan film bagi asing dari Bekraf. Seperti diketahui, bisnis bioskop saat ini tertutup bagi pemodal asing.

Adapun, beberapa bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang juga dibahas antara lain pondok wisata (homestay) yang saat ini diperuntukkan bagi UMKM.

Lalu, usaha rekreasi dan hiburan ternasuk karoke yang saat ini kepemilkan asing dibatasi maksimal 49%. Serta, bisnis agen perjalanan wisata yang juga dicadangkan bagi UMKM. Bisnis-bisnis tersebut diusulkan tetap pada ketentuan yang berlaku sekarang.

Selanjutnya, pembahasan juga dilakukan pada bisnis di bidang pertahanan dan keamanan. Bisnis ini meliputi kawal angkut uang dan barang berharga, konsultasi keamanan, penyediaan tenaga keamanan.

Bisnis-bisnis ini pun diusulkan tetap pada ketentuan yang berlaku saat ini. Adapun, penyediaan jasa pertahanan dan keanaman tersebut kepemiilkan asing maksimal sebesar 49% dan mendapatkan perizinan khusu dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kemudian, bisnis di sektor kelautan dan perikanan. Intinya, untuk semua sektor hilir, kata Azhar, ditutup bagi kepemilikan asing. Sedangkan, di sektor hulu dibuka lebih luas bagi pemodal asing. Sebelumnya, di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan kepemilikan asing di bisnis klinik. Ada dua kategori klinik yang diatur, yaitu klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis.

Klinik pratama disiapkan untuk klinik umum diusulkan tertutup bagi asing. Sementara, klinik utama atau klinik spesialis diusulkan 67% sahamnya bisa dikempit oleh investor asing.

Selain klinik, Kementerian kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lain. Diantaranya, jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional

Pembahasan lainya terkait usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait bisnis e-commerce. Kepemilikan asing di bisnis ini dibatasi sebesar 33% dan minimal investasi sebesar US$ 15 juta. Ada beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika lain yang diusulkan tetap pada posisi regulasi sebelumnya.

Seperti, usaha penyedia, pengelola termasuk pengoperasian dan penyewaan serta penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi yang tertutup bagi asing. Lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi dicadangkan untuk UMKM. Kepemilikan asing di usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi terbatas maksimal 65%. BKPM berharap, April 2016 pembahasan bisa kelar dan keputusan definitif sudash diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri