JAKARTA. Porsi investor asing pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara cukup minim. Mengacu situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 16 Maret 2016, kepemilikan SBSN domestik yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 200,04 triliun. Mayoritas sukuk negara masih digenggam oleh bank konvensional sekitar Rp 72,83 triliun. Lalu diikuti oleh investor individu Rp 39,28 triliun, asuransi Rp 32,19 triliun, bank syariah Rp 19,5 triliun, investor lainnya Rp 13,82 triliun, investor asing Rp 10,5 triliun, dana pensiun Rp 5,94 triliun, reksadana Rp 5,39 triliun, serta institusi pemerintah Rp 0,59 triliun.
Porsi asing di sukuk negara masih minim
JAKARTA. Porsi investor asing pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara cukup minim. Mengacu situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 16 Maret 2016, kepemilikan SBSN domestik yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 200,04 triliun. Mayoritas sukuk negara masih digenggam oleh bank konvensional sekitar Rp 72,83 triliun. Lalu diikuti oleh investor individu Rp 39,28 triliun, asuransi Rp 32,19 triliun, bank syariah Rp 19,5 triliun, investor lainnya Rp 13,82 triliun, investor asing Rp 10,5 triliun, dana pensiun Rp 5,94 triliun, reksadana Rp 5,39 triliun, serta institusi pemerintah Rp 0,59 triliun.