KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan perdagangan Indonesia pada sektor jasa. Salah satunya adalah dengan mewajibkan kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO), serta impor beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan asuransi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, aturan ini bakal menaikkan premi asuransi, khususnya asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Menurut dia, selama ini asuransi tersebut baru mencakup 10% dari total premi asuransi umum. Per Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah pendapatan premi asuransi umum mencapai Rp 69,9 triliun.
Porsi asuransi pengangkutan laut masih 10% dari total premi asuransi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan perdagangan Indonesia pada sektor jasa. Salah satunya adalah dengan mewajibkan kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO), serta impor beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan asuransi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, aturan ini bakal menaikkan premi asuransi, khususnya asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Menurut dia, selama ini asuransi tersebut baru mencakup 10% dari total premi asuransi umum. Per Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah pendapatan premi asuransi umum mencapai Rp 69,9 triliun.