JAKARTA. Aturan wajib berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) bagi industri keuangan non bank (IKNB) berhasil mendongkrak permintaan obligasi pemerintah. Buktinya, kepemilikan obligasi pemerintah oleh asuransi dan dana pensiun tumbuh. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, kepemilikan asuransi di SUN meningkat dari Rp 171,62 triliun di akhir 2015 menjadi Rp 193,99 triliun pada 11 April 2016. Dari jumlah tersebut, kepemilikan asuransi di surat utang negara (SUN) naik sebesar Rp 16,5 triliun menjadi Rp 158,43 triliun. Sedangkan kepemilikan di surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk naik sebesar Rp 8,87 triliun ke Rp 35, 56 triliun.
Porsi industri keuangan di SUN tumbuh
JAKARTA. Aturan wajib berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) bagi industri keuangan non bank (IKNB) berhasil mendongkrak permintaan obligasi pemerintah. Buktinya, kepemilikan obligasi pemerintah oleh asuransi dan dana pensiun tumbuh. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, kepemilikan asuransi di SUN meningkat dari Rp 171,62 triliun di akhir 2015 menjadi Rp 193,99 triliun pada 11 April 2016. Dari jumlah tersebut, kepemilikan asuransi di surat utang negara (SUN) naik sebesar Rp 16,5 triliun menjadi Rp 158,43 triliun. Sedangkan kepemilikan di surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk naik sebesar Rp 8,87 triliun ke Rp 35, 56 triliun.