Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Namun draft tersebut bisa saja berubah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga usulan bisa berbeda dengan POJK yang akan keluar. Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur bisa mencapai 50%. Namun OJK belum dapat memastikan angka tersebut adalah angka final.
Porsi obligasi BUMN infrastruktur bisa berubah
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Namun draft tersebut bisa saja berubah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga usulan bisa berbeda dengan POJK yang akan keluar. Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur bisa mencapai 50%. Namun OJK belum dapat memastikan angka tersebut adalah angka final.