KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026. Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per November 2024, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 30,91%. Mengenai porsi pembiayaan produktif fintech lending, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda ragu porsi penyaluran produktif yang sebesar 40%-50% pada 2025-2026 bisa tercapai.
Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Harus 40%-50%, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026. Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per November 2024, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 30,91%. Mengenai porsi pembiayaan produktif fintech lending, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda ragu porsi penyaluran produktif yang sebesar 40%-50% pada 2025-2026 bisa tercapai.