Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Turun Per Juni, Kian Jauh dari Target OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif menurun hingga paruh pertama tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 35,12 triliun per Juni 2026.

"Per Juni 2026, outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 33,41%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).


Baca Juga: Laba Fintech Lending Tembus Rp 1,15 Triliun hingga Juni 2026

Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pencapaian pembiayaan ke sektor produktif per Juni 2026 tercatat menurun, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya.

Adapun pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 34,95 triliun per Mei 2026, dengan porsi sebesar 33,70% terhadap total pembiayaan.

Secara total, penyaluran pembiayaan fintech lending per Juni 2026 tercatat mencapai Rp 105,14 triliun per Mei 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,88% secara Year on Year (YoY).

Asal tahu saja, OJK menargetkan porsi pembiayaan produktif untuk industri fintech lending sebesar 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Target tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Namun, berdasarkan data per Juni 2026, angkanya makin menjauh dari target.

Baca Juga: Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK: KoinP2P Sudah Tunjuk Penanggung Jawab Sementara

Agusman menerangkan pencapaian target 40%-50% masih membutuhkan penguatan berkelanjutan dari industri, mengingat dipengaruhi juga faktor dinamika perekonomian, karakteristik risiko pembiayaan, serta strategi masing-masing penyelenggara fintech lending.

Sementara itu, OJK juga angkat bicara mengenai kebijakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) soal pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Agusman mengatakan kebijakan KUR merupakan salah satu upaya dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Dalam hal itu, dia bilang penyelenggara fintech lending tetap memiliki peran sebagai alternatif pembiayaan. 

"Khususnya, dalam mendukung pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," ucap Agusman. 

Baca Juga: Sudah Penuhi Ketentuan Minimum, Ekuitas Easycash Capai Rp 169 Miliar

Sebagai informasi, OJK mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,26%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News