KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sebesar 18,42% dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan per Desember 2025. Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar menyampaikan, nilai pembiayaan UMKM tersebut mencapai Rp 1.809,33 triliun dari total pembiayaan sebesar Rp 9.822,19 triliun di sepanjang 2025. “Porsi pembiayaan UMKM saat ini masih 18,42% dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan,” ujar Asep dalam acara daring 'Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (14/4/2026).
Baca Juga: Bersih-Bersih Kredit Macet, KB Bank Andalkan Restrukturisasi dan Jual Aset Ia menjelaskan, pembiayaan UMKM tersebut berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun industri keuangan non-bank (IKNB), seperti perusahaan pembiayaan,
fintech peer-
to-peer lending, modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), pergadaian, serta lembaga sui generis seperti LPDB, SMI, dan PNM. Secara rinci, porsi pembiayaan UMKM pada bank umum (belum termasuk bank umum syariah) tercatat sebesar 17,31%, kemudian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 31,46%, perusahaan pembiayaan atau multifinance sebesar 27,92%, serta fintech P2P lending sebesar 32,52%. Adapun modal ventura mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 85,37% dan LKM sebesar 100%. Sementara itu, pergadaian mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 7,02% dan lembaga sui generis sebesar 25,73%. Asep menyebut, masih terdapat sejumlah faktor kerentanan yang memengaruhi sektor UMKM, antara lain keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi, kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta sumber pendapatan. Selain itu, akses pembiayaan juga menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Keterbatasan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan serta kendala administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha. “Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dinilai
unbankable,” jelasnya. Dalam hal ini, Asep menyampaikan bahwa pembiayaan UMKM melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan, termasuk lembaga penyalur pembiayaan, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi.
Baca Juga: BTN dan Indosat Kolaborasi Beri Layanan Keuangan Digital, Ini Tujuannya Ia menegaskan, perusahaan penjaminan berperan penting dalam memberikan penjaminan atas kewajiban finansial UMKM kepada lembaga pembiayaan. Sebab, dengan adanya penjaminan tersebut, risiko kredit yang dihadapi lembaga penyalur dapat ditekan. "Penjaminan itu melibatkan tiga pihak, yaitu pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin, dalam hal ini nasabah atau sektor UMKM kepada penerima penjamin yaitu bank atau lembaga pembiayaan lainnya," tuturnya. Sementara itu, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan atas risiko usaha yang dihadapi sektor UMKM. Menurutnya, penguatan sektor UMKM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, OJK, sektor jasa keuangan, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News