Porsi pemegang saham pengendali di bawah 25%



JAKARTA. Akhir tahun ini bakal menjadi masa-masa sibuk bagi Bank Indonesia (BI). Sederet peraturan baru bagi perbankan bakal terbit. Salah satunya mengenai pemegang saham di industri perbankan.

Menurut Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) BI, pengaturan pemegang saham di perbankan sudah masuk ke dalam agenda BI tahun ini. Kebijakan pemilik bank menjadi agenda penting lantaran banyak bank yang bermasalah muncul dari bank yang dimiliki oleh sebuah keluarga.

"BI ingin dengan pengaturan ini, jumlah pemegang saham di sebuah bank menjadi banyak sehingga self control-nya menjadi lebih tinggi," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/10).


Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, membenarkan, aturan pemegang saham sudah masuk ke dalam rencana BI. "Kami usahakan tahun ini bisa kami selesaikan pembahasannya," katanya.

Pembatasan asing

Joni menambahkan, dalam proses revisi aturan ini, DPIP akan bekerjasama dengan Direktorat Pengawasan Bank BI. Menurut rencana, pengaturan kepemilikan saham di perbankan ini akan menjadi salah satu poin dalam revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Dalam beleid revisi pemilik saham, BI juga akan mengatur kepemilikan saham mayoritas di sebuah bank. Saat ini, dengan porsi kepemilikan 25% saja si pemegang saham sudah menjadi pemegang saham pengendali (PSP). BI berencana memperkecil batas PSP menjadi di bawah 25%, contohnya di Australia 15% dan Amerika Serikat 10%.

Meski masih perlu mencari pembanding dengan negara lain, Joni mengatakan, banyak calon investor yang menanyakan aturan baru ini. Salah satunya, investor dari Korea Selatan. "Peraturan ini belum jadi. Kami mengkaji terus dan membahas beberapa kemungkinan untuk menjadikan ini satu paket dengan batas aturan investasi asing hingga 99%," imbuh Joni.

Kepemilikan asing di perbankan yang membolehkan asing masuk hingga 99% memang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perbankan. Alhasil, UU tersebut harus diamandemen. Joni bilang, amandemen tidak perlu dilakukan apabila aturan baru ini nanti diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Melalui PP baru, bisa saja memasukkan beleid pembatasan saham mayoritas," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution menilai, upaya pengaturan kembali kepemilikan mayoritas di perbankan merupakan salah satu jalan untuk membenahi dominasi asing di sektor industri strategis.

Dengan pembenahan ini, keberadaan asing di perbankan bisa lebih ditata. Setidaknya, ketika ada investor asing masuk menjadi pemilik bank, dia tidak bisa menjadi pemilik mayoritas. "Misalnya ada pembatasan maksimal 20%, jika nanti dimiliki oleh beberapa pihak yang terafiliasi atau sister company, ya, harus digabung," tandas Darmin.

Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mendukung aturan ini. Pasalnya, aturan baru ini akan memperkuat mitigasi bank saat krisis.Namun, "Peraturan baru ini nanti harus adil, memihak pasar, dan tak berlaku surut," tutur Sigit, Kamis (7/10).

Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri Tbk Pahala Nugraha Mansury sepakat. Ia menambahkan, BI perlu mempertimbangkan adanya azas resiprokal di industri perbankan. Jadi, jika investor asing mendapatkan kemudahan di Indonesia, perbankan kita juga harus mendapatkan kemudahan yang sama di negara investor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test