KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara akan direvisi. Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan IKN. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak setuju dengan rencana ini. Ia mengatakan penggunaan APBN mestinya tidak dijadikan sumber utama dalam pendanan pembangunan IKN. "Jika menggunakan dana APBN mesti transparan dan akuntabel, sesuai janji (pemerintah)," kata Mardani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Porsi Pendanaan APBN ke IKN akan Ditambah dalam Revisi UU IKN, PKS Menolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara akan direvisi. Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan IKN. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak setuju dengan rencana ini. Ia mengatakan penggunaan APBN mestinya tidak dijadikan sumber utama dalam pendanan pembangunan IKN. "Jika menggunakan dana APBN mesti transparan dan akuntabel, sesuai janji (pemerintah)," kata Mardani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).