Porsi Penjaminan Produktif Masih Dominan, Industri Waspadai Pelemahan Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding penjaminan produktif industri penjaminan mencapai Rp 272,07 triliun per Maret, atau porsinya 70,32% terhadap total outstanding perusahaan penjaminan yang sebesar Rp 386,87 triliun.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan porsi tersebut mencerminkan komitmen industri dalam mendukung akses pembiayaan sektor riil sesuai amanat regulasi.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan porsi penjaminan sektor produktif tersebut bisa saja berpotensi mengalami penurunan secara gradual apabila terjadi peningkatan signifikan pada rasio Non-Performing Loan (NPL) dan pelemahan kondisi makroekonomi.


"Penurunan diproyeksikan bersifat terbatas, mengingat outstanding penjaminan produktif yang telah disalurkan tetap berjalan hingga jatuh tempo," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Banyak Emiten Bank Masih Bergulat dengan Batas Free Float Saham 15% 

Lebih lanjut, Agus menerangkan penurunan porsi yang signifikan hanya akan terjadi jika risiko kredit UMKM meningkat tajam di atas ambang toleransi industri, serta tidak terdapat insentif kebijakan dari pemerintah maupun relaksasi ketentuan permodalan dari OJK.

Namun, dia bilang apabila penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan bersubsidi tetap berjalan optimal, porsi penjaminan produktif diperkirakan bisa tetap terjaga.

"Apabila program penjaminan KUR dan pembiayaan bersubsidi tetap berjalan optimal, porsi penjaminan produktif akan relatif terjaga pada kisaran 65%-70%," ucapnya.

Baca Juga: ICX Optimistis Investor Masih Lirik Urun Dana di Tengah Kenaikan BI Rate 

Sementara itu, dengan dinamika perekonomian saat ini, Agus menyebut industri penjaminan akan menerapkan pendekatan yang lebih selektif untuk menggarap sektor produktif.

Dia bilang selektivitas difokuskan pada UMKM dengan rekam jejak usaha yang baik, berada pada sektor esensial seperti pangan, kesehatan, dan energi, serta yang terintegrasi dalam ekosistem usaha yang jelas.

"Namun, pengetatan tidak berarti melakukan penghentian penyaluran, tetapi mengedepankan peningkatan kualitas debitur yang dijamin," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News