Porsi reksadana di SBN tak segemuk 2016



JAKARTA. Kepemilikan reksadana di Surat Berharga Negara (SBN) kian hari terus bertumbuh. Kendati, total kenaikannya tahun ini tidak sepesat tahun lalu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per Kamis (4/5), pertumbuhan kepemilikan reksadana di surat utang pemerintah mencapai Rp 4,68 triliun secara year to date (ytd) jadi Rp 90,34 triliun. Kenaikan tersebut setara dengan 5,46% dari semula Rp 85,66 triliun.

Nominal tersebut tercatat lebih kecil dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni sebesar 18,77%. Sebesar Rp 11,56 triliun ytd pertumbuhan reksadana telah masuk ke pasar obligasi pemerintah dari Rp 61,60 triliun menjadi Rp 73,16 triliun.


Menurut Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra, pertumbuhan yang cukup signifikan di tahun 2016 berkaitan degan momen diterbitkannya peraturan baru oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan baru tersebut mengganti peraturan OJK (POJK) sebelumnya yang berisi ketentuan pembatasan kepemilikan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) di SBN.

Sementara, dalam POJK 36/POJK.05.2016 menentukan IKNB harus berinvestasi di SBN minimum 20%. Yang artinya, lebih besar dari pada yang tercantum di peraturan sebelumnya. “Beberapa lembaga di industri keuangan tahun lalu sudah gencar menambah porsi di SBN, untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Made.

Institusi yang dimaksud antara lain, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, dan dana pensiun. IKNB tersebut akan memilih reksadana berbasis SBN agar dapat segera mencapai target minimum 20%.

Sedangkan, pada tahun ini ketentuannya belum ada perubahan. Di sisi lain, periode 2017 masih berlangsung cukup panjang. Maka, menurut Made tidak heran jika permintaan penempatan dana di reksadana sebagai salah satu instrumen di SBN tidak sebesar pada tahun sebelumnya. “Bisa jadi, target minimal 20% sudah terpenuhi pada tahun lalu,” tambahnya.

Made melanjutkan, ke depannya, porsi reksadana di SBN masih akan tergantung pada pasar. Mengingat para manajer investasi tidak mendapatkan kewajiban untuk minimum porsi di SBN, pertimbangan lebih pada pengaturan porsi portofolio demi menjaga kinerja produknya.

Oleh karenanya, kepemilikan reksadana di SBN diprediksi memang tidak akan meningkat secara signifikan.

Ia menjelaskan, ketertarikan investor yang hendak menaruh dana di SBN lebih banyak berasal dari institusi seperti asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

Sedangkan, dana pensiun yang memiliki aset cukup besar akan membeli SBN secara langsung tanpa menggunakan medium reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto