JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian porsi kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada daerah merupakan kewenangan Kementerian BUMN. Penyerahan porsi kepemilikan saham Inalum kepada daerah baru akan dilakukan jika proses pengambilalihan saham sepenuhnya telah selesai dilakukan pemerintah. Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemperin), Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan, pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk mengambil alih saham Inalum baru kemudian berbicara daerah. "Nantinya setelah Inalum sepenuhnya milik pemerintah, baru berbicara pemberian porsi saham ke daerah karena pemberian saham ke daerah tidak ada hubungannya dengan pihak Jepang," ujarnya di Kantor Kemperin, Senin (19/8). Menurut Agus, setelah Inalum sepenuhnya menjadi milik pemerintah maka bentuknya akan menjadi perusahaan milik negara atau perusahaan BUMN. Ia menilai, jika sudah menjadi perusahaan BUMN maka porsi pembagian saham ke daerah merupakan kewenangan Menteri BUMN sepenuhnya.
Porsi saham daerah di Inalum urusan Menteri BUMN
JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian porsi kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada daerah merupakan kewenangan Kementerian BUMN. Penyerahan porsi kepemilikan saham Inalum kepada daerah baru akan dilakukan jika proses pengambilalihan saham sepenuhnya telah selesai dilakukan pemerintah. Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemperin), Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan, pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk mengambil alih saham Inalum baru kemudian berbicara daerah. "Nantinya setelah Inalum sepenuhnya milik pemerintah, baru berbicara pemberian porsi saham ke daerah karena pemberian saham ke daerah tidak ada hubungannya dengan pihak Jepang," ujarnya di Kantor Kemperin, Senin (19/8). Menurut Agus, setelah Inalum sepenuhnya menjadi milik pemerintah maka bentuknya akan menjadi perusahaan milik negara atau perusahaan BUMN. Ia menilai, jika sudah menjadi perusahaan BUMN maka porsi pembagian saham ke daerah merupakan kewenangan Menteri BUMN sepenuhnya.