JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi, dana pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalokasikan dananya pada surat berharga negara (SBN). Namun, belum semua pihak dapat memenuhi ketentuan Wasit Keuangan tersebut. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan secara bertahap mengalokasikan dana pada instrumen SBN. Menurut Kemal, instrumen SBN umumnya tersedia dalam tenor panjang, sehingga ada konsekuensi biaya atau keuntungan apabila pihaknya mengalihkan portofolio investasinya kepada instrumen SBN. Untuk memenuhi minimum alokasi sesuai ketentuan OJK, pihaknya membutuhkan waktu.
"Saat ini porsi alokasi di SBN belum mencapai ketentuan minimum OJK sebesar 30%. Secara bertahap, kita akan menuju 30%," ujar Kemal, Rabu (13/4). Dikatakan Kemal, pihaknya mementingkan aspek likuiditas dalam penempatan portofolio investasi. Sebab, arus kas masuk dan keluar sangat cepat. Mengingat karakteristik produk SBN yang umumnya bertenor panjang, hal ini tentu tidak sesuai dengan kebutuhan likuiditas BPJS Kesehatan. Untuk itu, pihaknya tengah mencari cara untuk menyiasati hal ini.