JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi, dana pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalokasikan dananya pada surat berharga negara (SBN). Namun, belum semua pihak dapat memenuhi ketentuan Wasit Keuangan tersebut. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan secara bertahap mengalokasikan dana pada instrumen SBN. Menurut Kemal, instrumen SBN umumnya tersedia dalam tenor panjang, sehingga ada konsekuensi biaya atau keuntungan apabila pihaknya mengalihkan portofolio investasinya kepada instrumen SBN. Untuk memenuhi minimum alokasi sesuai ketentuan OJK, pihaknya membutuhkan waktu.
Porsi SBN BPJS Kesehatan di bawah ketentuan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi, dana pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalokasikan dananya pada surat berharga negara (SBN). Namun, belum semua pihak dapat memenuhi ketentuan Wasit Keuangan tersebut. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan secara bertahap mengalokasikan dana pada instrumen SBN. Menurut Kemal, instrumen SBN umumnya tersedia dalam tenor panjang, sehingga ada konsekuensi biaya atau keuntungan apabila pihaknya mengalihkan portofolio investasinya kepada instrumen SBN. Untuk memenuhi minimum alokasi sesuai ketentuan OJK, pihaknya membutuhkan waktu.