Porsi Simpanan Berbunga di Atas Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 36,06%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsi simpanan nasabah perbankan yang memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan meningkat menjadi 36,06% pada September 2026. Angka tersebut naik dibandingkan posisi Agustus 2026 yang sebesar 34%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, peningkatan tersebut terutama dikontribusikan oleh simpanan milik nasabah korporasi swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) yang memperoleh bunga di atas tingkat penjaminan LPS.

"LPS terus mencermati perkembangan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan persaingan penghimpunan dana dan dampaknya terhadap kondisi masing-masing bank," ungkap Anggito saat konferensi pers KSSK, Selasa (3/11/2026).


Baca Juga: Saham Big Banks Berguguran Pada Perdagangan Hari Ini (3/11), BRI Turun Paling Dalam

Di sisi lain, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Keputusan ini diambil setelah LPS menaikkan TBP sebesar 25 basis poin pada Juli 2026.

Anggito menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan pergerakan suku bunga pasar yang relatif terbatas. Pada periode Juli hingga Oktober 2026, suku bunga pasar simpanan hanya naik 4 basis poin, baik untuk rupiah maupun valuta asing (valas).

Selain itu, kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,22% secara tahunan atau year on year (YoY), sedangkan kredit tumbuh 13,26% YoY.

Pertumbuhan simpanan juga terjadi di berbagai kelompok nominal, dengan rentang pertumbuhan sekitar 2% hingga 12%.

LPS mencatat simpanan bernominal besar masih mendominasi dari sisi porsi, sementara simpanan di bawah Rp 100 juta yang mencakup mayoritas rekening nasabah juga menunjukkan pertumbuhan pada periode Juni hingga September 2026.

Dari sisi cakupan penjaminan, LPS menyebut jumlah rekening yang dijamin penuh masih berada di atas ambang batas atau threshold 90%, baik pada bank umum maupun bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS).

LPS juga mencatat terdapat sekitar 25 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank. Untuk itu, LPS mendukung program pemerintah dalam memperluas kepemilikan rekening melalui program satu orang satu rekening, termasuk lewat kegiatan literasi dan edukasi keuangan.

Sementara itu, dalam aspek resolusi perbankan, Anggito mengatakan, salah satu faktor penyebab bank masuk proses resolusi adalah lemahnya tata kelola. Karena itu, LPS mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi BPR dan BPRS.

Sepanjang 2026, terdapat 14 bank yang sedang dalam proses likuidasi dengan total 62.971 rekening senilai Rp 1,9 triliun. Dari jumlah tersebut, simpanan yang dinyatakan layak bayar telah dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp 643,9 miliar.

Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Bank Syariah, Dorong Pembiayaan Sektor Riil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News