KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap. Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, portal yang disebut Portal Exchange of Information (EoI) ini ditargetkan untuk bisa digunakan di atas tanggal 20 Februari 2018.
Portal pertukaran data keuangan nasabah akan rampung menjelang akhir Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap. Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, portal yang disebut Portal Exchange of Information (EoI) ini ditargetkan untuk bisa digunakan di atas tanggal 20 Februari 2018.