KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap. Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, Ditjen Pajak menyiapkan Portal Exchange of Information (EoI) sebagai sistem pendaftaran dan pelaporan bagi lembaga keuangan untuk memberikan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak. Namun, saat ini sistem pertukaran data informasi tersebut masih dalam masa percobaan.
Portal pertukaran data keuangan nasabah belum siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap. Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, Ditjen Pajak menyiapkan Portal Exchange of Information (EoI) sebagai sistem pendaftaran dan pelaporan bagi lembaga keuangan untuk memberikan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak. Namun, saat ini sistem pertukaran data informasi tersebut masih dalam masa percobaan.