Portal pertukaran data keuangan nasabah belum siap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap.

Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, Ditjen Pajak menyiapkan Portal Exchange of Information (EoI) sebagai sistem pendaftaran dan pelaporan bagi lembaga keuangan untuk memberikan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak. Namun, saat ini sistem pertukaran data informasi tersebut masih dalam masa percobaan.


“Portal EoI ini kami baru menyelesaikan tahapan pertama, yaitu register akun dan pendaftaran. Mungkin minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih testing, makanya belum bisa didemokan,” ujarnya dalam acara sosialisasi PER-04/PJ/2018 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu.

“Sementara, untuk pelaporan, awal April semoga sudah bisa digunakan,” lanjutnya.

Eka mengatakan, Portal EoI ini akan digunakan untuk EoI in request dan otomatis atau AEoI. Dengan demikian, kedua jenis pertukaran data keuangan ini akan disatukan portalnya oleh otoritas pajak.

“Aplikasi ini ada single administration system. Akan ada kode verifikasi yang dikirimkan nanti ke e-mail, ada QR code juga. Penyimpanannya juga terpusat, data yang masuk kami simpan di data center kami dengan security yang aman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia