JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk memberikan layanan kliring kepada masyarakat. Kemudahan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI. Jadi selain bank, pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II memperluas kepesertaan PTD untuk melayani kliring. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat di daerah-daerah terhadap sistem pembayaran, serta transaksi antar walk-in customer dapat dilayani. “Misalnya, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian mulai tertarik dan melakukan uji coba (pilot project) layanan kliring,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6). Karena, perusahaan transfer dana sudah dapat mendaftar sebagai penyelenggaran kliring sejak Juni 2015.
Pos Indonesia dan Pegadaian bisa ikut kliring
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk memberikan layanan kliring kepada masyarakat. Kemudahan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI. Jadi selain bank, pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II memperluas kepesertaan PTD untuk melayani kliring. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat di daerah-daerah terhadap sistem pembayaran, serta transaksi antar walk-in customer dapat dilayani. “Misalnya, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian mulai tertarik dan melakukan uji coba (pilot project) layanan kliring,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6). Karena, perusahaan transfer dana sudah dapat mendaftar sebagai penyelenggaran kliring sejak Juni 2015.