Pos Indonesia dan Pegadaian bisa ikut kliring



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk memberikan layanan kliring kepada masyarakat. Kemudahan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

Jadi selain bank, pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II memperluas kepesertaan PTD untuk melayani kliring. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat di daerah-daerah terhadap sistem pembayaran, serta transaksi antar walk-in customer dapat dilayani.

“Misalnya, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian mulai tertarik dan melakukan uji coba (pilot project) layanan kliring,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6). Karena, perusahaan transfer dana sudah dapat mendaftar sebagai penyelenggaran kliring sejak Juni 2015.


Ery Setiawan, Direktur Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PTD yang ingin menjalankan sistem kliring. Misalnya, aset minimal Rp 1 triliun, modal minimal Rp 500 miliar, memiliki cabang di 20 Provinsi di Indonesia, dan infrastruktur yang tinggi.

“Adapun, saat ini PTD dari asing belum bisa ikut layanan kliring,” tambah Bramudija. PTD asing seperti Western Union, Moneygram. Pasalnya, BI ingin mendorong juga layanan non tunai kepada masyarakat di Indonesia.

Adapun, PTD yang ikut kliring akan memperoleh layanan yang sama seperti bank. Misalnya, tarif maksimal kliring kepada nasabah sebesar Rp 5.000 per transaksi, nilai transfer dana maksimal bisa mencapai Rp 500 juta per transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia