Pos Indonesia Kembali Tunda Bagi Hasil Sukuk, Target Bayar Mulai Januari 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunda pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A-C yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Penundaan tersebut terjadi karena ketersediaan kas perseroan belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan, Kamis (10/9/2026), Pos Indonesia menyebut kondisi tersebut merupakan bagian dari tekanan likuiditas yang masih berlangsung.

Tekanan tersebut dipengaruhi arus kas perseroan, khususnya pengeluaran untuk mendukung kegiatan operasional, pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, serta kewajiban keuangan lain yang jatuh tempo pada periode yang bersamaan.


Baca Juga: IHSG Dibuka Rebound Kamis (10/9), Bursa Asia Memerah dan Minyak di Atas US$ 100

Untuk memperbaiki kondisi likuiditas, Pos Indonesia melakukan sejumlah langkah, mulai dari mempercepat penagihan piutang, mengevaluasi pola operasi yang berdampak pada efisiensi biaya, hingga menyesuaikan dan menunda sejumlah pengeluaran.

Perseroan juga telah menata kembali pengelolaan kas dengan lebih tertib dan disiplin melalui pemisahan rekening untuk kas operasional dan dana pihak ketiga. Optimalisasi pengelolaan kas di cabang-cabang juga dilakukan agar kondisi likuiditas lebih terkendali.

Meski demikian, perseroan mengakui kondisi likuiditas saat ini belum mampu memenuhi seluruh kewajiban lancarnya secara tepat waktu.

Sebelumnya, Pos Indonesia telah melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan dan pendamping perseroan untuk memperbaiki kondisi likuiditas dan struktur keuangan.

Keterlibatan PPA mencakup evaluasi kondisi keuangan, optimalisasi struktur pendanaan, pengelolaan likuiditas, hingga penyusunan langkah perbaikan berupa restrukturisasi keuangan, bisnis, dan operasional.

Langkah tersebut memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan likuiditas, antara lain melalui peningkatan disiplin pengelolaan arus kas, pemetaan kebutuhan dan kewajiban pembayaran, penyusunan proyeksi arus kas dan kebutuhan pendanaan, serta evaluasi alternatif sumber pendanaan.

Namun, Pos Indonesia menilai perbaikan fundamental terhadap likuiditas dan struktur keuangan membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah kewajiban dan kebutuhan pendanaan yang telah terbentuk sebelumnya.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Naik Tipis ke Rp 17.510 Per Dolar AS Hari Ini (10/9), Asia Bervariasi

Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan belum sepenuhnya menghilangkan ketidaksesuaian waktu antara penerimaan kas dan kewajiban pembayaran yang jatuh tempo. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran bagi hasil ke-5 kembali belum dapat dilakukan pada 28 Agustus 2026.

Untuk membahas pemenuhan bagi hasil ke-5, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI pada 4 September 2026 bersama para investor.

Agenda RUPSI antara lain pembaruan kondisi Pos Indonesia, permohonan persetujuan restrukturisasi sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui rencana transformasi dan restrukturisasi, serta permohonan persetujuan waiver atas financial covenant laporan keuangan audited tahunan periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Berdasarkan persetujuan dalam RUPSI tersebut, Pos Indonesia menargetkan pemenuhan kewajiban kepada pemegang sukuk mulai Januari 2027.

Perseroan meyakini target tersebut dapat dicapai dengan dukungan Danantara melalui pengawalan langsung atas program restrukturisasi dan transformasi bisnis serta operasi. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memperkuat likuiditas perseroan.

Di sisi operasional, Pos Indonesia menyatakan kegiatan usaha hingga saat ini tetap berjalan. Perseroan tetap memberikan layanan kepada pelanggan serta menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Sementara dari sisi keuangan, perseroan tengah melakukan perbaikan secara menyeluruh yang meliputi aspek bisnis, operasional, dan keuangan. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas arus kas, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, memperbaiki struktur biaya, serta mengoptimalkan aset dan sumber daya perseroan.

Pos Indonesia juga memperkuat pengelolaan modal kerja dan likuiditas untuk meningkatkan kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Perseroan menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemegang sukuk. Pos Indonesia juga akan terus melakukan optimalisasi penerimaan, pengendalian pengeluaran, optimalisasi aset dan sumber pendanaan, serta menjalankan program restrukturisasi dan transformasi bisnis, operasional, dan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News