KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia kembali mengajukan permohonan penundaan pembayaran kupon. Kali ini perusahaan yang menyandang kode emiten obligasi POST ini seharusnya membayar imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-7 pada 7 Oktober 2026. Nilai imbal hasil yang seharusnya dibayar sebesar Rp 24,12 miliar. Direktur Keuangan Pos Indonesia, Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (12/10/2026) menjelaskan, permohonan penundaan pembayaran diajukan karena kondisi arus kas (cash flow) dan likuiditas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Sebagai langkah perbaikan, perusahaan ini menyatakan terus berupaya mengoptimalkan arus kas dan penyediaan dana. Pos Indonesia juga menjalankan program transformasi serta perbaikan kinerja operasional untuk memperkuat fundamental usaha dan kondisi keuangannya.
Pos Indonesia Kembali Tunda Pembayaran Kupon (7/10), Kali Ini Sukuk Rp 24,12 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia kembali mengajukan permohonan penundaan pembayaran kupon. Kali ini perusahaan yang menyandang kode emiten obligasi POST ini seharusnya membayar imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-7 pada 7 Oktober 2026. Nilai imbal hasil yang seharusnya dibayar sebesar Rp 24,12 miliar. Direktur Keuangan Pos Indonesia, Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (12/10/2026) menjelaskan, permohonan penundaan pembayaran diajukan karena kondisi arus kas (cash flow) dan likuiditas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Sebagai langkah perbaikan, perusahaan ini menyatakan terus berupaya mengoptimalkan arus kas dan penyediaan dana. Pos Indonesia juga menjalankan program transformasi serta perbaikan kinerja operasional untuk memperkuat fundamental usaha dan kondisi keuangannya.
TAG: