KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (POST) telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan melunasi pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 sekaligus kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Pembayaran tersebut telah dirampungkan pada Jumat, 24 Juli 2026, dan disampaikan manajemen melalui Surat Keterbukaan Informasi Nomor 164/Treasury and Tax/07/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan Pos Indonesia atas imbal hasil sukuk sebesar Rp 24,12 miliar. Dalam jadwal pembayaran imbal hasil jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Pos Indonesia Lunasi Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar & Bayar Kompensasi Keterlambatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (POST) telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan melunasi pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 sekaligus kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Pembayaran tersebut telah dirampungkan pada Jumat, 24 Juli 2026, dan disampaikan manajemen melalui Surat Keterbukaan Informasi Nomor 164/Treasury and Tax/07/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan Pos Indonesia atas imbal hasil sukuk sebesar Rp 24,12 miliar. Dalam jadwal pembayaran imbal hasil jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
TAG: