KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus memperluas akses keadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini telah terbentuk sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Posbankum telah menerima sekitar 16.000 aduan masyarakat. Sebanyak 14.000 kasus di antaranya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan
restorative justice. Baca Juga: Neraca Perdagangan Diperkirakan Surplus US$ 770 Juta Pada Agustus 2026 “Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Selasa (29/9/2026). Menurut Supratman, penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut membuat kasus-kasus yang seharusnya dapat berlanjut ke proses peradilan bisa diselesaikan di tingkat masyarakat. Ia memperkirakan mekanisme tersebut dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp 1,2 triliun. “Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan
restorative justice ini, negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ujarnya. Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan dilanjutkan melalui proses bantuan hukum gratis.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Diperkirakan Surplus US$ 770 Juta Pada Agustus 2026 Supratman menjelaskan, perkara yang masuk ke Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai kasus ringan yang dinilai dapat diselesaikan melalui mediasi. Ia menilai pendekatan
restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membantu memulihkan kondisi sosial masyarakat tanpa harus membawa perkara ke proses penegakan hukum lebih lanjut. Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai hakim juru damai desa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News