Posco minta tax holiday berlaku selama 18 tahun



JAKARTA. Rencana PT Krakatau Steel Tbk dan Pohang Iron and Steel Co (Posco) meminta insentif pembebasan pajak kepada Pemerintah tampaknya sulit dikabulkan.

Sebab, perusahaan patungan ini meminta tax holiday selama 18 tahun untuk membangun pabrik blast furnace senilai US$ 6 miliar.

"Susah kalau mengajukan 18 tahun, karena ketentuannya saja kan hanya 10 tahun," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat beberapa waktu lalu.


Bahkan menurutnya, jika ada yang meminta lebih dari 10 tahun, harus ada pertimbangan matang dari Pemerintah. Selama ini, pemberian tax holiday memang diberlakukan pemerintah sejak 2011, untuk menarik minat investor.

Fasilitas ini diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan. Pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Dimana pemerintah dapat memberikan keringanan membebaskan PPh badan maksimal selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.

Setelah fasilitas tax holiday berakhir, wajib pajak masih mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama dua tahun.

Lebih lanjut MS Hidayat mengindikasikan, jika ditempatnya sudah terdapat lima hingga enam perusahaan yang mengurus pembebasan pajak tersebut. "Ada beberapa yang asing ada juga," tambahnya.

Sebagai catatan saja, selama ini baru ada dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut yaitu PT Unilever Oleochemical yang merupakan anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk dan PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri