Posco tawarkan investasi senilai US$ 14 miliar



YOGYAKARTA. Perusahaan raksasa asal Korea Selatan Pohang Iron dan Steel Company (Posco) berkomitmen meningkatkan investasinya di Indonesia. Setidaknya ada enam proyek baru yang tengah diminati Posco.Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, total nilai enam investasi yang diajukan Posco itu sebesar US$ 14 miliar atau Rp 140 triliun. Keenam proyek tersebut yakni pengembangan pabrik PT Krakatau Posco tahap II, pabrik nikel di Halmahera, pengembangan fuel cell, pembangkit listrik di Sumatera dan, pengembangan sistem compressed natrual gas (CNG).Posco telah menyampaikan enam proposal itu langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Yogyakarta. Menurut Dahlan, SBY menyambut baik perihal rencana pengembangan bisnis Posco ini. Namun, untuk detilnya akan segera ditindaklanjuti oleh menteri terkait. "Detilnya seperti apa nanti akan ada penugasan kepada para menteri terkait, membicarakan bagaimana sebaiknya ini," jelasnya, Selasa (23/10).Para petinggi Posco telah bertemu langsung dengan SBY di sela-sela acara Fifth Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction-AMCDRR, di Jogja Expo Center, Selasa (23/10). Tampak hadir CEO Posco Joo Yang dan Executive Vice President Posco Chung Jung Sik Lee. Keduanya didampingi Direktur Utama PT Krakatau Steel Irvan Kamal Hakim, Presiden Komisaris Krakatau Steel Zacky Anwar Makarim, Presiden Direktur Krakatau Posco Kyung Zoon Min, Presiden Komisaris Krakatau Steel Fazwar Bujang dan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Young Sun Lee.Sementara itu, menteri yang mendampingi Presiden SBY diantaranya Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.Sebagai informasi, Posco berencana untuk terus meningkatkan investasinya di Indonesia. Nilainya mencapai US$11 miliar alias Rp 100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can