KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kejelasan posisi BUMN dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang BUMN. Selama ini terdapat kerancuan posisi BUMN dalam struktur tata negara. Terdapat tarik menarik antara statusnya sebagai korporasi dengan instansi pemerintah. "Posisi BUMN harus korporasi tapi perlu diatur kapan melaksanakan fungsi agen pembangunanannya," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN Hambra kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Posisi BUMN perlu diperjelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kejelasan posisi BUMN dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang BUMN. Selama ini terdapat kerancuan posisi BUMN dalam struktur tata negara. Terdapat tarik menarik antara statusnya sebagai korporasi dengan instansi pemerintah. "Posisi BUMN harus korporasi tapi perlu diatur kapan melaksanakan fungsi agen pembangunanannya," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN Hambra kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.