KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dalam keterbukaan informasi di BEI pada 10 Juli 2026, emiten obligasi dengan kode POST menjelaskan bahwa jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut jatuh pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 24,12 miliar. Pos Indonesia menyebutkan dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada 7 Juli 2026. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.
Posisi Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dalam keterbukaan informasi di BEI pada 10 Juli 2026, emiten obligasi dengan kode POST menjelaskan bahwa jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut jatuh pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 24,12 miliar. Pos Indonesia menyebutkan dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada 7 Juli 2026. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.
TAG: