JAKARTA. Sebagai partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 untuk wilayah DKI Jakarta, PDI Perjuangan secara otomatis berhak menempatkan kadernya untuk menempati posisi sebagai Ketua DPRD DKI periode 2014-2019. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sekretaris DPRD Mangara Pardede, mengatakan, mekanisme pemilihan pimpinan di DPRD berbeda dengan di DPR RI. Karena di tingkat DPRD, partai pemenang secara otomatis berhak menjadi pimpinan. "Ketua diisi oleh partai pemenang. Posisi para wakil diisi pemenang 2, 3, 4 dan seterusnya," kata Mangara, Selasa (2/9/2014). Mangara menjelaskan, PDI-P memiliki wewenang penuh mengenai kader yang berhak mereka ajukan. Karena tak akan ada sistem pemilihan.
Posisi Ketua DPRD DKI menjadi hak penuh PDI-P
JAKARTA. Sebagai partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 untuk wilayah DKI Jakarta, PDI Perjuangan secara otomatis berhak menempatkan kadernya untuk menempati posisi sebagai Ketua DPRD DKI periode 2014-2019. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sekretaris DPRD Mangara Pardede, mengatakan, mekanisme pemilihan pimpinan di DPRD berbeda dengan di DPR RI. Karena di tingkat DPRD, partai pemenang secara otomatis berhak menjadi pimpinan. "Ketua diisi oleh partai pemenang. Posisi para wakil diisi pemenang 2, 3, 4 dan seterusnya," kata Mangara, Selasa (2/9/2014). Mangara menjelaskan, PDI-P memiliki wewenang penuh mengenai kader yang berhak mereka ajukan. Karena tak akan ada sistem pemilihan.