KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang jatuh tempo dalam 1 tahun dan 3 tahun ke depan meningkat masing-masing 7,9% secara year on year (YoY) dan 24,1% YoY. Sementara, utang jatuh tempo 5 tahun meningkat menjadi 42,1%. Utang jatuh tempo pemerintah dalam 5 tahun ke depan adalah sebesar Rp 2.606 triliun. Posisi utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 2.267 triliun dan pinjaman dengan jatuh tempo Rp 339 triliun. Direktur Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto menyampaikan, profil jatuh tempo utang Indonesia aman dengan average time maturity atau ATM 8,27 tahun, yang secara pengelolaan portofolio merupakan ATM yang baik.
“Pemerintah mengelola risiko utang dengan baik, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tutur Suminto kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2). Baca Juga: Cadangan Devisa pada Akhir Tahun Diproyeksi Turun, Ini Pemicunya Adapun, dia menjelaskan utang pemerintah merupakan sumber pembiayaan pelengkap dalam membiayai proyek-proyek prioritas maupun program-program strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan transformasi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan serta transformasi ekonomi yang berkelanjutan tentunya akan mendukung kemampuan, Indonesia dalam membayar kembali utang pemerintah. Hal ini tercerima dari rasio utang Pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39,57%, lebih rendah dari banyak negara, baik emerging markets maupun advanced economies. Misalnya Malaysia (69,56%), Thailand (61,45%), Filipina (59,27%), Brazil (88,19%), Afrika Selatan (67,99%), AS (122,10%), Perancis (111,83%), dan Jepang (263,92%). Suminto menambahkan, Indonesia juga terus menjaga disiplin fiskal, antara lain melalui konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19 yang lebih cepat dibandingkan banyak negara lain. Defisit APBN 2022 yang sebesar 2,38% dari PDB juga jauh lebih kecil dibandingkan banyak negara, misalnya, Malaysia (4,1%), Thailand (4,9%), Filipina (5,4%), AS (5,8%), Prancis (4,5%), dan Jepang (7,3%). Lebih lanjut, DJPPR memperkirakan, jatuh tempo pinjaman pemerintah dari 2022 hingga 2071 akan mencapai Rp 812 triliun. Sementara itu proyeksi jatuh tempo utang pemerintah dari SBN akan mencapai Rp 6.694 triliun. Jatuh tempo paling besar terjadwal pada 2026 yaitu nilainya mencapai Rp 680 triliun yang terdiri dari jatuh tempo SBN sebesar Rp 606 triliun dan pinjaman sebesar Rp 74 triliun. Baca Juga: Kemenkeu Bantah Pemerintah Hobi Tambah Utang, Begini Penjelasannya