KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti, berharap posisi Wakil Ketua bidang Nonyudisial Mahkamah Agung diisi oleh orang yang memiliki integritas baik. Hal ini disebabkan karena Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab, seperti bidang pengawasan aparatur dan pembinaan pegawai, memberikan arahan strategis mengenai anggaran, serta tugas-tugas lainnya. "Saya ingin menekankan bahwa ini berkaitan dengan hal-hal non perkara yang berhubungan dengan bidang administrasi," ujar Susi dalam keterangannya.
Di bawah jabatan Waka Nonyudisial terdapat jabatan Ketua Kamar bidang Pembinaan dan Ketua Kamar bidang Pengawasan. Selain itu, jabatan Waka Yudisial maupun Nonyudisial juga memiliki fungsi penting dalam penanganan pengaduan.
Baca Juga: Kisah Pemuda Tanjung Enim Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam Kedua jabatan ini dapat menjadi ketua tim dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk ketua, wakil ketua, ketua muda, dan anggota kamar lainnya. Selain itu, jabatan ini juga dapat menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberikan rekomendasi sanksi karena wakil ketua bidang non-yudisial ini berhubungan dengan administrasi non perkara. "Jadi, bidang tugas Waka non-yudisial sangat luas karena berkaitan dengan anggaran, administrasi kepegawaian, pengawasan, dan pembinaan. Hal-hal di luar non perkara memiliki ruang lingkup yang besar," jelas Susi. Menurut Susi, tantangan bagi Wakil Ketua bidang Nonyudisial terbagi menjadi dua, yaitu tantangan eksternal dan internal. Tantangan internal meliputi upaya untuk mendapatkan dukungan penuh dari pejabat di bawahnya. "Untuk melaksanakan tugas tersebut, diperlukan hubungan kerja yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028 Dalam organisasi, jabatan non-yudisial tentu memiliki hubungan antar bagian. Misalnya, di bawah Waka non-yudisial terdapat ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan. Oleh karena itu, Waka Nonyudisial harus dapat membangun hubungan yang harmonis dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menjalankan wewenang dengan baik. "Nantinya, Pak Waka harus dapat bekerja sama dengan ketua kamar dan juga Sekretaris MA," tambahnya. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa ia meminta MA untuk memilih Wakil Ketua Non-yudisial pengganti hakim agung Sunarto dengan cermat dan transparan. Ia berharap MA dapat membuka diri dan tidak lagi terlihat sebagai lembaga yang tertutup dan terpisah dari kepentingan publik.
Baca Juga: MK Memindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu Ke MA Sejumlah nama telah muncul dan disebut-sebut terkait calon Wakil Ketua MA non yudisial. Berikut beberapa nama yang mencuat, diantaranya Dr Haswandi, Dr Hamdi, Dr Pri Pambudi Teguh dan Suharto. Haswandi merupakan sosok karismatik yang memulai karir hakim dari bawah. Sedangkan Dr Hamdi juga sosok hakim karier berpengalaman dengan jabatan terakhir sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Adapun Pri Pambudi pernah berpengalaman sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Semarang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli