KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memunculkan posisi wakil menteri (Wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Kali ini, posisi Wamen dimasukkan dalam susunan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri disebutkan dalam memimpin Kemendagri, Menteri dapat dibantu oleh Wamen sesuai dengan penunjukkan presiden. "Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (6/1).
Posisi Wamen Kembali Muncul, Stafsus Setneg Sebut Pemerintah Harus Adaptif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memunculkan posisi wakil menteri (Wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Kali ini, posisi Wamen dimasukkan dalam susunan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri disebutkan dalam memimpin Kemendagri, Menteri dapat dibantu oleh Wamen sesuai dengan penunjukkan presiden. "Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (6/1).