JAKARTA. Baru seumur jagung, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah menuai gugatan. Beleid itu dianggap lebih berpihak kepada kepentingan bisnis karena memposisikan masyarakat yang lemah. Atas dasar itulah, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) mengajukkan uji materi UU Nomor 2/2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat antara lain pasal 9 dan pasal 42 ayat 1 UU Nomor 2/2012 yang mengatur soal ganti rugi dan keseimbangan pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan umum. Sidang uji materi beleid pengadaan lahan ini sudah masuk tahap keterangan saksi ahli. Nah, kemarin (30/8), MK menghadirkan Dianto Bachriadi, saksi ahli dari pemohon uji materi.
Posisi warga dalam beleid pengadaan tanah lemah
JAKARTA. Baru seumur jagung, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah menuai gugatan. Beleid itu dianggap lebih berpihak kepada kepentingan bisnis karena memposisikan masyarakat yang lemah. Atas dasar itulah, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) mengajukkan uji materi UU Nomor 2/2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat antara lain pasal 9 dan pasal 42 ayat 1 UU Nomor 2/2012 yang mengatur soal ganti rugi dan keseimbangan pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan umum. Sidang uji materi beleid pengadaan lahan ini sudah masuk tahap keterangan saksi ahli. Nah, kemarin (30/8), MK menghadirkan Dianto Bachriadi, saksi ahli dari pemohon uji materi.