KONTAN.CO.ID - Kasus virus corona di Indonesia yang sangat tinggi membuat rumahsakit dan fasilitas kesehatan di sejumlah kota besar di Indonesia tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19. Alhasil, kebanyakan pasien harus isolasi mandiri di rumah. Pemerintah memang meminta pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, demi mengurangi beban rumahsakit. Namun, isolasi mandiri tak selamanya berjalan mulus. Selain terkadang tak tertangani dengan baik dan akhirnya pasien COVID-19 meninggal, beberapa di antaranya bahkan menimbulkan klaster baru di tingkat keluarga karena kurangnya pemahaman dalam melakukan isolasi mandiri.
Lantas, bagaimana kiat-kiat untuk menjalani isolasi mandiri? Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19. Baca Juga: Kemenkes perluas layanan telemedicine bagi pasien COVID-19 ke kota-kota ini Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19. Sementara lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi plus 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala.