KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan terus dibuka hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang. Sehingga nantinya pekerja yang akan melaporkan pembatalan THR dapat membuat aduan melalui kanal yang telah disediakan "Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5). Nantinya pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.
Posko aduan pembayaran THR masih dibuka hingga 20 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan terus dibuka hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang. Sehingga nantinya pekerja yang akan melaporkan pembatalan THR dapat membuat aduan melalui kanal yang telah disediakan "Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5). Nantinya pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.